Jumat, 29 April 2011

Peran Arsitek Dalam Pemeliharaan dan Pemugaran Bangunan Historis


Peran arsitek dalam pemeliharaan dan pemugaran bangunan historis dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu secara internal dan eksternal.

Secara internal meliputi :
1)    Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
2)    Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse.
3)    Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.

Jadi, yang dimaksud dengan peranan arsitek secara internal adalah peran seorang arsitek sebagai individu untuk terus memelihara warisan budaya dan bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Indonesia pada khususnya agar bangunan-bangunan ini tetap terpelihara dengan baik sehingga bangunan-bangunan tersebut dapat terus berdiri kokoh sebagai warisan bangsa agar tetap dapat dinikmati oleh generasi-generasi penerus bangsa secara turun temurun. 

Secara eksternal meliputi :
1)    Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
2)    Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines).
3)    Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
4)    Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.

Sedangkan yang dimaksud dengan peran arsitek secara eksternal adalah peranan seorang arsitek untuk meningkatkan kesadaran masyarakat (Pemerintah pada khususnya) agar dapat turut serta menjaga warisan budaya bangsa tersebut supaya tetap ada dan dapat berfungsi kembali. Peranan secara eksternal ini juga berarti meluas atau bersifat aktif karena tidak hanya berlaku pada si arsitek tetapi juga mengajak orang lain untuk turut serta.

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar